Prosedur Tetap Perawatan

Prosedur Tetap

Perawatan Penderita

Puskesmas Rawat Inap Palaran

Kota Samarinda
oleh:
dr. Ergia Latifolia
dr. H. Hatmoko

Untuk Puskesmas Perawatan

lay out : cak moki
email : cakmoki@yahoo.com
Blog : masmoki.blogspot
: cakmoki.blogsome
: cakmoki-ikm.blogspot
: puskesmas palaran.wp

last up date 2006

sekapur sirih

sekapur sirih

Ass, wr, wb,
Para sejawat dimanapun berada, semoga kita semua selalu mendapatkan limpahan rahmat-Nya, dan mudah-mudahan pula kita diberi kesehatan sehingga dapat menunaikan tugas khususnya di bidang kesehatan ataupun di bidang lain sesuai minat masing-masing.
Sengaja kami memberanikan diri menulis ringkasan "Prosedur Tetap" perawatan penderita, khususnya bagi sejawat dokter umum yang dalam kesehariannya bertugas di Puskesmas Perawatan or Puskesmas Rawat Inap. Referensi yang kami gunakan ada beberapa, diantaranya: Principles of Internal Medicine, Protap Ruang Rawat Inap Puskesmas Semanu I Kabupaten Gunung Kidul tahun 1997, PDT UPF Ilmu Kesehatan Anak RSUD Dr Soetomo Surabaya, Continuing Education Ilmu Kesehatan Anak FK Unair, PDT UPF Ilmu Penyakit Dalam RSUD Dr Soetomo Surabaya, PDT UPF Ilmu Penyakit Jantung RSUD Dr Soetomo Surabaya, PDT UPF Ilmu Penyakit Paru RSUD Dr Soetomo Surabaya, Diagnosis dan Terapi Kedokteran Penyakit Dalam jilid 1 dan 2, dan lain-lain, termasuk dari situs Kedokteran (eMedicine, dll).
Tentu masih sangat sederhana dan banyak kekurangan. karenanya perbaikan dan saran dari sejawat sangat kami harapkan. Lebih-lebih dengan pesatnya laju ilmu Kedokteran, maka update sekali lagi kami harapkan sumbangsihnya dari para sejawat dan para ahli.
Ke depan, insya Allah kami upayakan untuk melengkapinya secara bertahap.
Pada kesempatan ini pula kami ingin mengajak para sejawat khususnya yang bertugas di Puskesmas Perawatan, mari kita tingkatkan Mutu Pelayanan dengan langkah nyata dan memberikan layanan dengan biaya yang semurah-murahnya namun dengan mutu yang optimal.
Sudah saatnya warga pinggiran mendapatkan layanan yang benar dan baik melalui modernisasi peralatan penunjang medis. Keberadaan Elektrofotometri, EKG dan USG di Puskesmas Perawatan, sudah saatnya menjadi keharusan bila menginginkan layanan kesehatan yang bermutu.

Kawanku,
Jangan takut ngga laku praktek atau pasien bakal ngga datang ke praktek bila kita mengupayakan layanan bermutu di Puskesmas Perawatan. Percayalah … Tuhan Maha Pemurah.

Para Petinngi Kesehatan,
Ingin layanan bermutu? Mudah, jangan biasakan lagi kirim barang jelek, jangan biasakan pula "mark-up" pengadaan barang, jangan biasakan "studi banding-studi bandingan" yang banyak biaya, jangan biasakan hanya menghabis-habiskan anggaran, jangan biasakan kerjasama dengan pihak ketiga yang "profit market", jangan biasakan gonta-ganti sistem, ..... mudah kan? Bila "masih seperti dulu", layanan bermutu hanyalah sebuah "mimpi belaka".
Lho koq berani? Ya friends, saya sudah di Puskesmas sejak akhir 1986, so hapal deh dengan lagunya para petinggi kesehatan kita. Namun kita yakin, masih banyak koq yang baik and jujur.
Akhirnya, selamat bertugas, semoga sukses selalu. Amin

wass, btk:
cakmoki
email: cakmoki@yahoo.com

Daftar Isi

Daftar Isi

Menu Navigasi Prosedur Tetap Perawatan Penderita
Klik tiap item untuk menuju ke materi Protap

Protap Umum

Protap Umum

  • Penderita dari Poliklinik Rawat Jalan, Rujukan dari Dokter Praktek, Bidan, Perawat, Poliklinik Perusahaan atau datang sendiri dengan indikasi Rawat Inap, diterima di Ruang Unit Gawat Darurat oleh Petugas Jaga.
  • Petugas Jaga mencatat identitas Penderita di Buku Register dan Kartu Status Rawat Inap, masukkan dalam berkas rawat Inap.
  • Periksa Tanda Vital ( Tensi, Suhu, Nadi, Respirasi ) dan catat di Buku Vital Sign
  • Melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Bila ada perintah tertulis: Lakukan sesuai perintah / tindakan
    2. Bila belum ada perintah: Konsultasi Dokter
    3. Bila tidak ada Dokter: berikan pertolongan pertama sesuai keadaan penderita pada saat itu, misalnya pasang Infus, perawatan luka, pasang kateter, dan lain-lain.
  • Setelah diberikan terapi / tindakan, pindahkan penderita ke bangsal perawatan.
  • Awasi keadaan umum penderita secara berkala, termasuk pengamatan Vital Sign. Tulis dan buat grafiknya setiap 6 – 8 jam di kartu rawat inap.
  • Melaksanakan petunjuk / perintah pengobatan selanjutnya dari Dokter
  • Pemberian obat oral diatur sebagai berikut:
    1. Pagi: Jam 06.00-07.00 wita oleh Petugas Jaga Malam
    2. Siang: Jam 12.00-13.00 wita oleh Petugas Jaga Pagi
    3. Sore: Jam 18.00-19.00 wita oleh Petugas Jaga Sore
    4. Malam: Jam 22.00-23.00 wita oleh Petugas Jaga Malam
  • Rawat Inap tidak melayani penderita rawat jalan Apabila ada penderita yang minta pelayanan rawat jalan di ruang rawat inap pada jam kerja, agar dianjurkan ke Puskesmas dan bila di luar jam kerja dianjurkan berobat ke Petugas Puskesmas, kecuali bila ada indikasi Rawat Inap atau Penderita yang perlu mendapatkan pertolongan segera.
  • Rawat Inap Puskesmas Palaran tidak melayani makan. Menu makanan disediakan oleh keluarga Penderita atas saran dan advis dari Puskesmas
  • Apabila kondisi Pasien menurun atau ada perubahan mendadak, segera konsultasi ke Dokter
  • Jika terjadi Anafilaksis shock, tangani sesuai Protap Anafilaksis, kemudian baru konsultasi
  • Petugas jaga dilarang memberikan tindakan / terapi tanpa ijin Dokter, kecuali Dokter tidak ada.
  • Setiap melakukan tindakan / terapi / konsultasi, ditulis dalam Kartu Status dan Buku Laporan Rawat Jaga
  • Setiap penggantian Petugas Jaga, lakukan serah terima, meliputi: lapporan Pasien, obat dan peralatan. Petugas tidak boleh meninggalkan ruangan sebelum penggantinya datang
  • Penggunaan obat oral, topical, injeksi, infus dicatat di Buku Stok
  • Pasien yang perlu pemeriksaan Laboratorium disiapkan oleh Petugas
  • Pasien yang perlu tindakan Rehabilitasi dilaksanakan oleh Petugas sesuai jadual
  • Petugas Jaga mengikuti visite yang dilakukan oleh Dokter
  • Rujukan ke Rumah Sakit di Samarinda didampingi Petugas Jaga
  • Permintaan pulang Pasien tidak perlu konsultasi Dokter, setelah menyelesaikan urusan administrasi dan pembayaran
  • Konsultasi Pasien harus melalui Petugas Jaga
  • Pasien yang tidak dapat ditangani di Puskesmas atau memerlukan tindakan lebih lanjut atau tindakan operatif, dirujuk ke Rumah Sakit di Samarinda, disertai Rujukan dan tindakan sementara yang sudah dilakukan
  • Penggunaan mobil Ambulance harus seijin Kepala Puskesmas dan dikenai tarif sesuai Perda yang berlaku
  • Setiap pembayaran diberikan tanda terima, dan dibuat 3 (tiga) rangkap, 1 lembar untuk Penderita, 1 lembar untuk arsip Rawat inap dan 1 lembar untuk Bendaharawan Rawat Inap
  • Petugas senantiasa menjaga kebersihan dan kerapian, serta memberikan anjuran kepada Pasien dan keluarganya agar ikut menjaga kebersihan
  • Dokter dan Petugas tidak diperkenankan memungut tambahan biaya di luar ketentuan
  • Dokter dan Petugas tidak diperkenankan menerima sesuatu dan melakukan deal-deal dengan pihak manapun yang berujung pada pebengkakan biaya oleh penderita
  • Dokter hendaknya membuat standarisasi obat sesuai keperluan minimal berdasarkan indikasi medis dan memilih Apotik yang kredibel dalam pengadaan obat. Dalam menentukan jenis obat hendaknya memertimbangkan daya jangkau penderita tanpa mengurangi kualitas obat.
  • Semua komponen Rawat Inap hendaknya bersikap ramah dengan Penderita dan keluarganya, memberikan support serta mendidik penderita berkenaan dengan penyakitnya.

Semoga Protap Umum ini memeberi manfaat kepada sesama. Amin
Copyright © 2005 Puskesmas Rawat Inap Palaran Samarinda

Alur Pelayanan

Alur Pelayanan

  1. Setiap Pasien, masuk melalui Unit Gawat Darurat untuk mendapatkan Pelayanan Medis sebelum ke Ruang Perawatan
  2. Petugas UGD melaksanakan Pelayanan Medis sesuai Instruksi Medis Dokter atau Prosedur Tetap Rawat Inap Puskesmas Palaran
  3. Petugas UGD membuat Registrasi dan mencacat di Lembar Status Penderita
  4. Petugas UGD mengantar Penderita ke Ruang Perawatan sesuai Kriteria
  5. Petugas UGD melakukan serah terima dengan Petugas Perawatan
  6. Penderita diperkenankan pulang setelah membayar biaya perawatan
  7. Setiap Penderita diberikan Kwitansi dan Catatan Medis pasca perawatan
  8. Apabila Penderita perlu dirujuk, maka Pasien dirujuk setelah mendapatkan tindakan stabilisasi
  9. Apabila Penderita meninggal dunia, maka keluarganya diperkenankan membawa jenazah setelah 2 jam dan membayar biaya perawatan
Bagan Alur Pelayanan

Alur Pelayanan


cak moki